Publikasi Detail
2024-08-21
Essai
2
Penulis : Arif Budiman
Dalam dua periode masa jabatannya, rakyat Indonesia sekalilagi melihat bentuk nyata dari demokrasi yang telah tercabuli oleh kekuasaan absolut yang dibalut wajah pemimpin yang pro rakyat. Di tangan Pemerintahan Joko Widodo kita memergoki bagaimana praktik-praktik otoriter dan perselingkuhan kekuasaan segera meraut harapan rakyat untuk kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.
Meski dalam beberapa kesempatan pidatonya Joko Widodo mengatakan rindu untuk dikritik, namun pada praktiknya Joko Widodo justru mengharamkan kritik, Haris Azhar Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS adalah salah satu contoh korban dari banyaknya kasus kebebasan berpendapat. Meski pada akhirnya keduanya memenangi persidangan namun upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat masih terus berjalan. Kebebasan berpendapat adalah unsur penting dalam membangun Demokrasi yang sehat, karena didalam kekuasaan selalu terdapat nafsu untuk berbuat kejahatan yang dalam bahasa Hukum dikenal “In maxima potentia, minima licentia” oleh karenanya didalam demokrasi kritik rakyat terhadap kekuasaan harus selalu ada sebagai cerminan dari upaya check and balance yang kini ruh nya telah hilang dari lembaga legislatif.
Upaya mengotak-atik konstitusi adalah bentuk yang paling memprihatinkan yang dilakukan oleh Joko Widodo demi memperpanjang masa kekuasaannya. Setelah santer terdengar berita kegagalan Joko Widodo memperpanjang masa jabatannya karena terhalang regulasi dan konstitusi, Joko Widodo memutar otak yaitu berselingkuh dengan Anwar Usman adik ipar Joko Widodo yang mengabulkan uji materiil pasal 169 huru Q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Tak sampai disitu, nafsu berahi Joko Widodo untuk melanggengkan kekuasaanya terus digenjot, kali ini melalui legislatif yang telah kehilangan ruh check and balance, legislatif yang menjadi bentuk formal perwakilan rakyat kini telah memutuskan dua putusan penting tentang peraturan dalam pilkada 2024, mengikuti respon putusan MK sebelumnya Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam dua putusan Baleg tidak hanya membicarakan tentang ambang batas pencalonan Pilkada akan tetapi juga syarat usia pencalonan Kepala Daerah, Baleg memastikan untuk memakai Putusan Mahkamah Agung yaitu Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 daripada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon pilkada, hal ini tentu menaruh rasa curiga bagi rakyat pasalnya dengan ketetapan Baleg untuk memakai putusan MA ini Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep yang sekaligus juga anak bungsu Joko Widodo dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, yang pada 25 Desember 2024 Putra Bungsu Joko Widodo akan berusia 30 tahun.
Ancaman kebebasan berpendapat, campur tangan eksekutif dalam pemilu, dan koposnya partai oposisi di parlemen adalah tanda-tanda awal dari rezim otoriter, mengutip Kompas.com 21 Januari 2024 “pemerintahan tanpa oposisi mempunyai kecenderungan untuk korup dan otoriter. Rakyat Indonesia harus sesegera mungkin menyadari bahwa Demokrasi sejati tidak akan lahir dari Dinasti Politik, cawe-cawe kekuasaan dan manipulasi konstitusi. Saatnya rakyat bangkit, bersatu dan melawan dominasi oligarki yang terus menerus menghisap darah rakyat. Hanya dengan perjuangan bersama, rakyat dapat merebut kembali kedaulatan rakyat karena kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan selebihnya hanya milik Tuhan yme. Suara rakyat adalah suara tuhan, bangkit dan ciptakan Indonesia yang benar-benar merdeka, adil dan sejahtera, serta bebas dari suatu bentuk penindasan.
Opo ae
Kenapa harus pake foto jokowi???
Himpunan Mahasiswa Islam adalah organisasi mahasiswa yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 5 Februari 1947, atas prakarsa Lafran Pane beserta 14 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam.
Dll
hmikomisariatdakush47@gmail.com
085785005676
© HMI Dakush. All Rights Reserved. 2023